Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Sanggar Kegiatan Belajar Amlapura Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Karangasem
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem
Nomor
13 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Sanggar Kegiatan Belajar Amlapura Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Karangasem
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017
Berlaku Tanggal
13 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.