Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2020 Tentang dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
ABSTRAK
- a. bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana merupakan wujud dari pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dibidang kesehatan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana, maka perlu pengaturan standar biaya sebagai pedoman penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana.
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; 2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018; 7. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 60 Tahun 2015;
- Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Honorarium Dan Satuaan Biaya Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan, Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional keluarga Berencana. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2020
Entitas | Pemerintah Kabupaten Karangasem |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Karangasem) |
Nomor | 13 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana |
Tanggal Ditetapkan | 29 Februari 2020 |
Tanggal Diundangkan | 29 Februari 2020 |
Berlaku Tanggal | 29 Februari 2020 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.