Peraturan Bupati Karangasem Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pertimbangan untuk mengembangkan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah dengan pelayanan publik terpadu yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntanbel dan bersih, dalam penataan sumber daya manusia yang mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, serta dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 15 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud dan Tujuan;
BAB III Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
BAB IV Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
BAB V Monitoring dan Evaluasi;
BAB VI Pendanaan;
BAB VII Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.