Peraturan Bupati Karangasem Nomor 17 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 17 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektifitas pembangunan di daerah yang selaras dengan pembangunan provinsi dan nasional, perlu adanya sinergitas perencanaan program kerja tahunan melalui rencana kerja pemerintah daerah;
  2. b.bahwa penyusunan rencana kerja pemerintah daerah merupakan permulaan dari seluruh proses perencanaan pembangunan dan dipakai sebagai pedoman penyempurnaan rancangan awal rencana kerja perangkat daerah dan berfungsi sebagai koridor perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
  3. c.bahwa untuk memberikan pedoman, arah, dan landasan demi terwujudnya kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam pelaksanaan program kerja di daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2025;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 17 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem

Nomor
17

Tahun
2024

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2024

Berlaku Tanggal
05 Juli 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2024 Nomor 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 17 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar