Peraturan Bupati Karangasem Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penganggaran daerah dalam upaya penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meluas yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat, agar dapat berjalan dengan lancar, maka bagi Pemerintah Daerah yang tidak tersedia anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga dalam keadaan darurat bencana;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440j2622jSJ, tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Bupati Tahun huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 18 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019 Nomor 14).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
Ditetapkan Tanggal
21 April 2020
Diundangkan Tanggal
21 April 2020
Berlaku Tanggal
21 April 2020
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
Mengubah :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.79 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.