Peraturan Bupati Karangasem Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa dan material serta menimbulkan dampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara serta penurunan capaian realisasi pendapatan daerah;
- bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, diperlukan adanya percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu ( refocusing ) dan/atau perubahan alokasi anggaran;
- bahwa sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan adanya percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial social safety net serta pemenuhan kebutuhan anggaran belanja lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019 Nomor 55).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
30 April 2020
Diundangkan Tanggal
30 April 2020
Berlaku Tanggal
30 April 2020
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.8 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.