Peraturan Bupati Karangasem Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya dan Pedoman Penggunaan dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan
ABSTRAK
a. bahwa penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan merupakan wujud dari pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesarbesarnya bagi kepentingan dibidang kesehatan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran huruf E angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019, menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah terkait standar biaya dan pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi daerah dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya dan Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 117); 5. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 60 Tahun 2015 tentang Peijalanan Dinas di Lingkungan Penerintah Kabupaten Karangasem (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 61 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 42).
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Honorarium Dan satuan Biaya Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan, Penggunaan Dana Alokasi Non Fisik Bidang Kesehatan, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Uang Transport, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Honorarium, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Biaya jaminan Persalinan, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Biaya jasa Instruktur/ Narasumber/ Tenaga Ahli, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Biaya Perjalanan Dinas, Pengendalian Internal, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karangasem Nomor 21 Tahun 2019