PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka membantu masyarakat yang mengalami kesulitan transportasi dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan program Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah sesuai dengan Visi “
Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha, Shanti dan Nadi (Prakerthi Nadi);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, maka kepada Masyarakat perlu diberikan Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah untuk memudahkan Masyarakat dalam memperoleh aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan;
bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap Program Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah, diperlukan regulasi yang mengatur kegiatan tersebut di dalam Peraturan Bupati tentang Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah.