Peraturan Bupati Karangasem Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pengaturan mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah serta sesuai ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah;
- bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum mencakupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan penghapusan piutang Pajak Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Peraturan dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
Ketentuan Umum, Piutang Pajak Dapat Di hapuskan, Tata Cara Penghapusan Piutang, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem
Tentang
Tata Cara Pengapusan Piutang Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
01 Agustus 2019
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengapusan Piutang Pajak Daerah
Menetapkan :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengapusan Piutang Pajak Daerah
Download PDF (1.32 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.