PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan Prasarana, Saran dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu dilakukan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas;
bahwa dalam rangka keberlanjutan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dilakukan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pengembang kepada Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.