Peraturan Bupati Karangasem Nomor 39 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 39 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tetnang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak yang terutang, dan bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilitasi sosial ekonomi khususnya memberikan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem

Nomor
39

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
23 Agustus 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 39 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar