PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 39 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tetnang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak yang terutang, dan bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilitasi sosial ekonomi khususnya memberikan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.