Peraturan Bupati Karangasem Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desatahun Anggaran 2020

ABSTRAK

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
  • 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; 9. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018;
  • Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Umum.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Karangasem Nomor 4 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Karangasem
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Karangasem)
Nomor4 Tahun 2020
Tahun2020
TentangTata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desatahun Anggaran 2020
Tanggal Ditetapkan16 Januari 2020
Tanggal Diundangkan16 Januari 2020
Berlaku Tanggal16 Januari 2020
Sumber

Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar