PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Sistem Reses dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berbasis Elektronik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel di dalam penyaringan aspirasi masyarakat, serta pelayanan fasilitasi kegiatan pada tahap akhir rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkualitas diperlukan Sistem Reses dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berbasis Elektronik;
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sebagai pedoman untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta akuntabel perlu adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Reses dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berbasis Elektronik.