Peraturan Bupati Karangasem Nomor 54 Tahun 2019

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 54 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang aktif dan efisien;
  2. berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
  3. bahwa dalam rangka mengarahkan dan mengelola Pelaku Pengadaan Barang Jasa untuk menangani risiko Pengadaan Barang Jasa, maka perlu adanya regulasi manajemen risiko Pengadaan Barang Jasa di Pemerintah Daerah sehingga secara terintegrasi dapat mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko dalam lingkup Pengadaan Barang Jasa secara efektif dan efisien;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Risiko Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 54 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
  6. Peraturan Presiden Nomor Lembaga Kebijakan Pengadaan 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah
  7. Peraturan Pengadaan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 33)
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 694)
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8).

Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Prinsip, Ruang lingkup, Penyelenggaraan manajemen Resiko, Penyelenggara Manajemen Resiko, Strategi Penerapan Manajemen resiko, Proses Manajemen resiko, Evaluasi Laporan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem
Nomor
54 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Manajemen Resiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2019
Berlaku Tanggal
02 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.54

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :

  1. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 54 Tahun 2019 tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Daerah

Menetapkan :

  1. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 54 Tahun 2019 tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Daerah

Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 54 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.13 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

This website uses cookies.