Peraturan Bupati Karangasem Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pemberian Honorarium dan Uang Saku kepada Pejabat/pegawai yang Bekerja pada Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem
Nomor
7 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pemberian Honorarium dan Uang Saku kepada Pejabat/pegawai yang Bekerja pada Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
09 Februari 2017
Berlaku Tanggal
09 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.