Peraturan Bupati Karangasem Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karangasem
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi barang Milik Daerah, maka Peraturan Bupati Karangasem Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karangasem sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karangasem, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun2008
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 19 Tahun 2014
Perubahan Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karangasem (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2014 Nomor 19).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karangasem
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
17 Januari 2020
Berlaku Tanggal
17 Januari 2020
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karangasem
Mengubah :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karangasem
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (17.25 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.