Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan Anggaran Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan target penerimaan tiap triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tahapan pencapaian target minimal yang wajib diupayakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing;
- bahwa sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, target penerimaan Tiap triwulan Pajak Dan Retribusi Tahun Anggaran 2020, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem
Tentang
Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
17 Januari 2020
Berlaku Tanggal
17 Januari 2020
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
Menetapkan :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.95 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.