Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan Anggaran Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan target penerimaan tiap triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tahapan pencapaian target minimal yang wajib diupayakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing;
  2. bahwa sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019
  10. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55 Tahun 2019.

Ketentuan Umum, target penerimaan Tiap triwulan Pajak Dan Retribusi Tahun Anggaran 2020, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem
Nomor
9 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
17 Januari 2020
Berlaku Tanggal
17 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.9

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :

  1. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020

Menetapkan :

  1. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.95 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

This website uses cookies.