Peraturan Bupati Karawang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Korban Bencana
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karawang Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Untuk melindungi /meringankan beban masyarakat dan menghormati hak-hak azasi manusia, harkat dan martabat manusia yang terganggu sebagai akibat bencana yang disebabkan oleh alam dan atau manusia perlu memberikan bantuan bagi korban bencana.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang No 24 Tahun 2007
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 39 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015
- PERKEP BNPB No 7 Tahun 2008
- PERKEP BNPB No 8 Tahun 2008
- PERKEP BNPB No 8 Tahun 2011
- PERKEP BNPB No 15 Tahun 2011
- Peraturan Daerah PROV JABAR No 2 Tahun 2010
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 8 Tahun 2012
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014
- Peraturan Bupati KARAWANG No 35 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERBUP KARAWANG No 57 Tahun 2013
- Peraturan Bupati KARAWANG No 71 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Korban Bencana Terkait Ketentuan Umum, Prinsip, Pelaksaan Pemberian Bantuan, Kriteria Kerusakan Bangunan Akibat Bencana, Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Dan Pertanggungjawaban Bantuan, Serta Pembiayaan. Bantuan dalam hal ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri dari penampungan sementara, bantuan pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, dan bantuan kemanusiaan yaitu santunan duka cita. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, antara lain berupa banjir, kekeringan, angin topan/puting beliung, tanah longsor, wabah penyakit, dan gagal panen.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.