Peraturan Bupati Karawang Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Korban Bencana Terkait Ketentuan Umum, Prinsip, Pelaksaan Pemberian Bantuan, Kriteria Kerusakan Bangunan Akibat Bencana, Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Dan Pertanggungjawaban Bantuan, Serta Pembiayaan. Bantuan dalam hal ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri dari penampungan sementara, bantuan pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, dan bantuan kemanusiaan yaitu santunan duka cita. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, antara lain berupa banjir, kekeringan, angin topan/puting beliung, tanah longsor, wabah penyakit, dan gagal panen.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.