Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pangkalan Pendaratan Ikan Kelas A pada Dinas Perikanan Kabupaten Karawang
ABSTRAK
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 061/29/Org tanggal 3 Januari 2018 Hal Rekomendasi Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu dilaksanakan kembali penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bupati Karawang Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pangkalan Pendaratan Ikan Kelas A pada Dinas Perikanan Kabupaten Karawang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Karawang Nomor 61 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja;Kepegawaian,; Pembiayaan
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2018
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pangkalan Pendaratan Ikan Kelas A pada Dinas Perikanan Kabupaten Karawang
Tanggal Ditetapkan
22 Januari 2018
Tanggal Diundangkan
22 Januari 2018
Berlaku Tanggal
22 Januari 2018
Sumber
Download Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: