Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencatatan Kelahiran Terlambat Melampaui Batas Waktu 60 (Enam Puluh) Hari Sejak Tanggal Kelahiran
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang
Nomor
18 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Pencatatan Kelahiran Terlambat Melampaui Batas Waktu 60 (Enam Puluh) Hari Sejak Tanggal Kelahiran
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
27 Mei 2013
Berlaku Tanggal
27 Mei 2013
Sumber
BD 2013/18
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.