Peraturan Bupati Karawang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tera/tera Ulang dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karawang Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Seiring dengan adanya kemampuan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang, maka Pelayanan Tera/Tera Ulang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mengefektifkan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagai salah satu upaya untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang pada sektor Retribusi Tera/Tera Ulang, serta berpijak pada ketentuan Pasal 7 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Karawang yang selama ini didasarkan pada Lampiran Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang yang sesuai dengan perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang No 2 Tahun 1981
- Undang-Undang No 8 Tahun 1999
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Undang-Undang No 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 PERMENDAG No 08/M- DAG/PER/3/2010
- PERMENDAG 69/M- DAG/PER/10/2012
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2012
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang Terkait Ukuran Panjang, Alat Ukur Permukaan Cairan (Level Gauge), Takaran (Basah/Kering), Tangki Ukur, Tangki Ukur Gerak, Alat Ukur Dari Gelas, Bejana Ukur, Meter Taksi, Spedometer, Meter Rem, Tachometer, Thermometer, Densimeter, Viskometer, Alat Ukur Luas, Alat Ukur Sudut, Alat Ukur Cairan Minyak, Alat Ukur Gas, Meter Air, Meter Cairan Minum Selain Air, Pembatas Arus Air, Alat Kompensasi:
Suhu (Atc) Tekanan/Kompensasi Lainnya, Meter Prover, Meter Arus Massa, Alat Ukur Pengisi (Filling Machine), Meter Listrik (Meter Kwh), Meter Energi Listrik Lainnya, Biaya Pemeriksaan, Pengujian, Peneraan Atau Penera Ulangannya Dihitung Sesuai Dengan Jumlah Kapasitas Menurut Tarif Pada Angka 26 Huruf A, B, C Dan D, Pembatas Arus Listrik, Stop Watch, Meter Parkir, Anak Timbangan, Pencap Kartu (Printerirecorder) Otomatis, Meter Kadar Air.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang
Tentang
Perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tera/tera Ulang dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (164.97 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.