Peraturan Bupati Karawang Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan. Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karawang Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 061/29/Org tanggal 3 Januari 2018 Hal Rekomendasi Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu dilaksanakan kembali penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang;
- bahwa dalam rangka membantu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang, perlu dibentuk Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang
Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Karawang Nomor 42 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas;
Tata Kerja;
Kepegawaian,;
Pembiayaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.