Peraturan Bupati Karawang Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karawang Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Arsip adalah sumber informasi yang autentik, utuh dan terpercaya, sehingga setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip dan dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan pelindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak sebagaimana diamanatkan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Terdiri atas 3 Bab dan 21 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.