Peraturan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Listrik Perdesaan Bagi Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Karawang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rumah tangga miskin di perdesaan/kelurahan, dipandang perlu memberikan bantuan sosial biaya pemasangan listrik yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang No 15 Tahun 1985
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- PERMENESDM No 45 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 39 Tahun 2012
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014
- Peraturan Bupati KARAWANG No 35 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERBUP KARAWANG No 57 Tahun 2013
- Peraturan Bupati KARAWANG No 76 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyaluran Bantuan Sosial Listrik Perdesaan Bagi Rumah Tangga Miskin Di Kabupaten Karawang Terkait Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Ketentuan Pokok, Mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Listrik Perdesaan, Tim Evaluasi, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.