Peraturan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Karawang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Karawang.

Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  2. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang No 6 Tahun 20014
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. PERPRES No 87 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014
  9. Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014
  11. Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014
  12. Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 13 Tahun 2014

– Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Karawang Terkait Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Prinsip, Pengalokasian Dan Penghitungan ADD, Pelaksanaan ADD, Organisasi Dan Tugas, Perencanaan Dan Proporsi Peruntukan ADD, Mekanisme Pencairan ADD, Dokumen Persyaratan Pencairan ADD, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, serta Pemeriksaan. Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang
Nomor
43 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Karawang
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
07 Mei 2015
Berlaku Tanggal
07 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (154.31 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

This website uses cookies.