Peraturan Bupati Karawang Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang
Nomor
45 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2019
Berlaku Tanggal
20 Desember 2019
Sumber
BD 2019/45
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.