Peraturan Bupati Karawang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karawang Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 061/29/Org tanggal 3 Januari 2018 Hal Rekomendasi Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu dilaksanakan kembali penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang;
- perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2016
menhatur mengenai:
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas A Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Karawang. terdiri dari 24 pasal dan 1 lampiran
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang
Tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
18 Januari 2018
Berlaku Tanggal
18 Januari 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (141.48 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.