Peraturan Bupati Karawang Nomor 91 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Rincian Tugas,fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih dan Kaji Terap Teknologi Pertanian Perhutanan Perkebunan dan Peternakan Kab. Karawang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang
Nomor
91 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Pembentukan, Rincian Tugas,fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih dan Kaji Terap Teknologi Pertanian Perhutanan Perkebunan dan Peternakan Kab. Karawang
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
20 Juli 2012
Berlaku Tanggal
20 Juli 2012
Sumber
BD 2012/91
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.