Peraturan Bupati Karawang Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karawang Nomor 92 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang- undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu digantbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 92 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Kedudukan, Sumber Daya Manusia, Remunerasi, Struktur Anggaran, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pengelolaan Belanja, Pengelolaan Barang, Tarif Layanan,Piutang dan Utang, Kerja sama, investasipenyelesaian kerugian, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan dnan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain lain
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.