Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018

Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019

Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 ,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,
  5. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018,
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017,
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2017,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2018

KETENTUAN UMUM, PENETAPAN RINCIAN DANA DESA , PENYALURAN DANA DESA, PENGGUNAAN DANA DESA, PELAPORAN DANA DESA. SANKSI, KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang

Nomor
97 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
BD 2018/98

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019

Download PDF (175.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar