Peraturan Bupati Karawang Nomor 99 Tahun 2018

Peraturan Bupati Karawang Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karawang Nomor 99 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 99 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 20 18,
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016

KETENTUAN UMUM , KLASIFIKASI, KEDUDUKAN, DAN TUGAS PEGAWAI NON PNS
PADA BLUD PUSKESMAS , PENGELOLAAN PEGAWAI NON PNS, KESEJAHTERAAN, PEMBERHENTIAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang

Nomor
99 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
BD 2018/100

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (736.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar