Peraturan Bupati Karimun Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Bupati Karimun Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karimun Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib mengajukan permohonan izin kepada Bupati melalui kepala dinas dan kepada Perusahaan pemberi kerja Tenaga Asing dikenakan Retribusi Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang N. 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2013

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karimun

Nomor
12 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
07 April 2015

Diundangkan Tanggal
07 April 2015

Berlaku Tanggal
07 April 2015

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (691.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar