Peraturan Bupati Karimun Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karimun Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib mengajukan permohonan izin kepada Bupati melalui kepala dinas dan kepada Perusahaan pemberi kerja Tenaga Asing dikenakan Retribusi Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang N. 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.