Peraturan Bupati Karimun Nomor 20.A Tahun 2015

Peraturan Bupati Karimun Nomor 20.A Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Niur Permai Kabupaten Karimun

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karimun Nomor 20.A Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Karimun, maka Dinas Kesehatan perlu membentuk organisasi dan menyusun Uraian tugas pada UPT Puskesmas Niur Permai Kabupaten Karimun

Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 20.A Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 97 Tahun 2000
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/Menkes/PER/XI/2009
  14. Peraturan Daerah Kab Karimun Nomor 6 Tahun 2011.

Peraturan ini sebagai dasar pembentukan Organisasi UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Niur Permai Kab Karimun

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karimun

Nomor
20.A Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pembentukan Organisasi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Niur Permai Kabupaten Karimun

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
13 Juli 2015

Berlaku Tanggal
13 Juli 2015

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (220.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar