Peraturan Bupati Karimun Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Peraturan Internal (Hospital By Law) Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karimun Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), yang berfungsi sebagai acuan bagi Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit dalam mengelola Rumah Sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional, serta sebagai sarana perlindungan hukum, menjamin efektifitas, efesiensi dan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit
Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 24 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Internal (Hospital By Law) Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karimun Nomor 24 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.