Peraturan Bupati Karimun Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Bupati Karimun Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karimun Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan kewenangan pemerintah provinsi

Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 27 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karimun

Nomor
27 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
01 Januari 2016

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (195.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar