Peraturan Bupati Karimun Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karimun Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Karimun dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekeijaannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 29 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.