Peraturan Bupati Karimun Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpdu Kabupten Karimun
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karimun Nomor 30 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif melalui pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal, maka perlu adanya sistem pemberian izin yang mudah, murah, cepat, efektif, terpadu dan transparan
Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 30 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpdu Kabupten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karimun Nomor 30 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.