Peraturan Bupati Karimun Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Badan Pengelola Masjid Agung Karimun Pusat Pengembangan Azam Iman dan Taqwa Kabupaten Karimun
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karimun Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan azam peningkatan iman dan takwa serta optimalisasi fungsi dari Masjid Agung Kabupaten Karimun, perlu dibentuk suatu badan pengelola yang bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan segala kegiatan fisik dan non fisik di Masjid Agung Karimun sebagai Pusat Pengembangan Azam Iman dan Takwa Kabupaten Karimun secara berkesinambungan
Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 30 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Badan Pengelola Masjid Agung Karimun Pusat Pengembangan Azam Iman dan Taqwa Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.