Peraturan Bupati Karimun Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Bupati Karimun Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Kecamatan Kabupaten Karimun

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karimun Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan utuk Usaha Mikro dan Kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada camat di Kabupaten Karimun

Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 31 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Kecamatan Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karimun

Nomor
31 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Kecamatan Kabupaten Karimun

Ditetapkan Tanggal
24 November 2015

Diundangkan Tanggal
24 November 2015

Berlaku Tanggal
24 November 2015

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (762.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar