Peraturan Bupati Karimun Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Bupati Karimun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karimun Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian

Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karimun

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2015

Berlaku Tanggal
12 Januari 2015

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (91.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar