PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karimun Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karimun Nomor 47 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional bahwa Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Perbup Tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
30 September 2019
Diundangkan Tanggal
30 September 2019
Berlaku Tanggal
30 September 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 47
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karimun Nomor 47 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: