Peraturan Bupati Karo Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Honorarium Jasa Pendukung Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karo Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan diberikan imbal jasa berupa penghasilan dari penyelenggara pendidikart atau satuan pendidikan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang- undangan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Honorarium Jasa Pendukung Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Karo Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2019
  16. Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016
  17. Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016
  18. Peraturan Bupati Karo Nomor 45 Tahun 2019.

Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis pembayaran honorarium jasa pendukung bagi pendidik dan tenaga pendidikan honorer pada satuan pendidikan taman kanak-kanan, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Karo tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karo

Nomor
15 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Petunjuk Teknis Pembayaran Honorarium Jasa Pendukung Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
14 April 2020

Diundangkan Tanggal
15 April 2020

Berlaku Tanggal
15 April 2020

Sumber
BD.2020/No. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karo Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.62 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar