PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan penerima pensiun atau Tunjangan dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Perbup Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
24 Mei 2019
Berlaku Tanggal
24 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.19
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: