PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karo Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karo Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan diberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo.