PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perforasi Alat Bukti Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa setiap pendapatan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
Sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah, sebagai kelengkapan dan keabsahan bukti pendapatan daerah, setiap alat bukti pembayaran atas pajak daerah dan retribusi daerah perlu diperforasi.