Peraturan Bupati Karo Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karo Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2o2o tentang pemberian Gaji, pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2o2o kepada Pegawai Negeri sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karo Nomor 41 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Karo Nomor 45 Tahun 2019.
Mengatur Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karo Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.