Peraturan Bupati Katingan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Besaran Uang Persediaan dan Mekanisme Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
bahwa sesuai Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP). Untuk penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPPGUP) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 harus sesuai dengan kaidah-kaidah Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MEKANISME UANG PERSEDIAAN; BAB III GANTI UANG PERSEDIAAN (GUP); BAB IV MEKANISME PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) PERJALANAN DINAS; BAB V TAMBAHAN UANG (TU) UANG PERSEDIAAN; BAB VI KETENTUAN LAIN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Katingan Nomor 1 Tahun 2019