PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Besaran Uang Persediaan dan Mekanisme Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP);
bahwa untuk penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GUP) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 harus sesuai dengan kaidah- kaidah Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan;
Perbup Tentang Besaran Uang Persediaan dan Mekanisme Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2020
Berlaku Tanggal
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.541
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: